Asuransi Jiwa Ekawarsa Merupakan program asuransi yang mempertanggungkan jiwa seorang peserta.
Apabila peserta meninggal dunia pada waktu kontrak asuransi masih berlaku, maka PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG akan membayarkan 100% uang pertanggungan kepada ahli waris yang ditunjuk dan setelah itu kontrak asuransi berakhir.
PESERTASemua karyawan yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan setinggi-tingginya 59 tahun (atau 60 tahun pada saat asuransi berakhir) dapat menjadi peserta dalam hal ini sebagai tertanggung.
JANGKA WAKTU KONTRAKAsuransi Jiwa Ekawarsa ini mempunyai jangka waktu kontrak selama 1 (satu) tahun yang dapat diperbaharui setiap habis masa kontrak.
UANG PERTANGGUNGANUang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan diterima oleh ahli waris bila peserta meninggal dunia.