Terima Kasih,
Agent kami akan segera menghubungi Anda
Kami akan segera hubungi untuk jelaskan perlindungan yang cocok buat Kamu
Saya, kami telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan saya/kami kepada Sinarmas MSIG untuk mengumpulkan, menggunakan dan mengungkapkan, data pribadi saya/kami sesuai dengan Kebijakan Privasi *
Amankan dana pendidikan si kecil melalui Smart Plan Protection! Bentuk masa depannya dengan memberikan dana pendidikan dasar hingga meraih gelar sarjana kelak.
Dibayarkan uang pertanggungan 100% bila tertanggung meninggal bukan kecelakaan dan 200% jika meninggal kecelakaan.
Mendapat 50% uang pertanggungan jika pemegang polis pertama kali terdiagnosis kanker stadium I, II, III, sebanyak 1 (satu) kali selama periode asuransi.
Jika pemegang polis meninggal, menderita cacat tetap total, atau terkena salah satu dari 31 penyakit kritis maka selanjutnya tertanggung bebas premi hingga Rp 1.000.000.000,-.
Tidak ada masa tunggu bagi penyakit kritis akibat kecelakaan yang dialami pemegang polis.