Untuk Proteksimu

Produk Bancassurance

Smart Plan Protection

Amankan dana pendidikan si kecil melalui Smart Plan Protection! Bentuk masa depannya dengan memberikan dana pendidikan dasar hingga meraih gelar sarjana kelak.

  • Dibayarkan uang pertanggungan 100% bila tertanggung meninggal bukan kecelakaan dan 200% jika meninggal kecelakaan.
  • Mendapat 50% uang pertanggungan jika pemegang polis pertama kali terdiagnosis kanker stadium I, II, III, sebanyak 1 (satu) kali selama periode asuransi.
  • Jika pemegang polis meninggal, menderita cacat tetap total, atau terkena salah satu dari 31 penyakit kritis maka selanjutnya tertanggung bebas premi hingga Rp 1.000.000.000,-.
  • Tidak ada masa tunggu bagi penyakit kritis akibat kecelakaan yang dialami pemegang polis.