Jawaban :
Manfaat Polis Bapak/Ibu sesuai dengan yang tertera pada Polis, apabila Bapak/Ibu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan hubungi kami, kami akan siap membantu.
Jawaban :
Pada saat permohonan asuransi jiwa diajukan dan Proposal dibuat, Bapak/Ibu telah diberi gambaran umum mengenai manfaat Polis dan diminta untuk menanda tangani Proposal tersebut, sebagai pernyataan bahwa Bapak/Ibu mengerti isi dari Proposal tersebut. Sebelum Tanda Terima Polis ditandatangani dan dikembalikan kepada kami, kami memberikan waktu kepada Bapak/Ibu agar dapat membaca ulang dan mengerti isi Polis.
Jawaban :
Agen/Marketing tersebut saat ini mungkin masih bergabung atau sudah tidak bergabung di perusahaan kami, tetapi Bapak/Ibu bisa menghubungi petugas customer service kami apabila ada hal yang ingin ditanyakan, petugas customer service kami akan sangat senang bisa membantu kebutuhan Bapak/Ibu.
Jawaban :
Apabila Bapak/Ibu mempunyai waktu luang, mungkin Bapak/Ibu dapat membaca kembali Manfaat Produk yang tercantum di Polis, sehingga produk ini menjadi lebih mudah dimengerti.
Jawaban :
Karena Syarat-syarat Umum (SSU) Polis memuat banyak hal tentang aturan Polis, sehingga ukuran huruf dari SSU tersebut dibuat agak kecil.
Jawaban :
Nilai Tunai yang Bapak/Ibu terima untuk penutupan Polis sebelum masa kontrak asuransi berakhir, adalah Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis.